Mereka adalah Doni alias Natasya (23) warga Bandar Lampung dan M Alfandi alias Maudy (27) warga Bone Sulawesi.
Ketiga waria itu langsung mengeroyok korban dan merampas barang berharga miliknya yakni, uang sebesar Rp 1,5 juta rupiah dan sebuah handpone.
Atas kejadian itu, korban lari dan melaporkan ke polisi.
Sedangkan para pelaku sudah check out dan kabur dari hotel.
Kejadian itu menimpa ED pada Jumat (19/3/2021) malam dan ketiga pelaku baru ditangkap pada Selasa (23/3/2021).
"Pelaku kami tangkap setelah kami melakukan penyelidikan dan mempelajari tekaman CCTV. Begitu ada informasi jika kembali ke hotel pada Selasanya lalu kami tangkap," tandasnya.
Dua orang tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Genteng Surabaya.
Sementara satu orang lainnya tengah sakit dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Hasil penyidikan, komplotan waria yang beroperasi lewat MiChat ini sudah dua kali beraksi serupa di kawasan Surabaya.
Mereka berhasil menggasak barang berharga korbannya.(*)
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar