Gridhot.ID -Kementerian Keuangan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kubasi lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
Adapun insentif fiskal yang diberikan berupa diskon PPnBM.
MelansirKompas TV, keringanan PPnBM untuk mobil 1.500 cc hingga 2.500 cc mulai berlaku per 1 April 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Dikutip dari Kontan.co.id, pada Pasal 4 PMK 31/2021 merinci diskon PPnBM mobil 1.500 cc hingga 2.500 cc dalam dua klasifikasi.
Pertama, untuk mobil pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem satu gardan penggerak (4x2).
Jenis mobil ini diberikan diskon PPnBM sebesar 50% untuk masa pajak April 2021 hingga Agustus 2021. Kemudian, diskon sebesar 25% dari PPnBM yang untuk masa pajak September 2021 sampai dengan Desember 2021.
Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem dua gardan penggerak (4x4).
Untuk sistem garda penggerak (4x4) ini diberikan diskon 25% dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak April 2021 sampai dengan Agustus 2021. Selanjutnya, diskon dikurangi yakni hanya sebesar 12,5% untuk masa pajak September 2021 hingga Desember 2021.
Untuk diketahui, beleid tersebut merupakan perluasan atas pemberian insentif PPnBM mobil sebelumnya yang hanya diperuntukan bagi mobil sedan dan gardan tunggal (4x2) dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc.