GridHot.ID - Kejadian kurang menyenangkan dialami perawat perempuan di RS Siloam Palembang.
Pasalnya, melansir Serambinews.com, viral kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perawat terjadi di Rumah Sakit Siloam Palembang.
Seorang perawat di rumah sakit tersebut diduga dianiaya oleh keluarga pasien yang sedang dirawat di rumah sakit itu.
Peristiwa itu disebut-sebut terjadi pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 13.40 WIB.
Sementara penganiayaan itu diduga kuat terjadi di RS Siloam Palembang Ruangan IPD 6 di kamar 6026, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Kamis (15/4/2021) sekira pukul 13.40 WIB.
Adapun perawat korban penganiayaan itu berinisial CRS (28).
Korban sudah melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Dilansir dari Wartakotalive.com, kasus dugaan penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya ini membuat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyesalkan adanya aksi pemukulan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021) Subhan, Ketua PPNI Sumsel mengatakan jika saat ini dirinya belum dapat berkomentar banyak terkait kronologi pasti peristiwa tersebut bermula.
Sebab, sekarang dirinya baru tiba di RS dan menjumpai korban untuk mengetahui kronologi peristiwa pemukulan.
Namun, PPNI menyatakan dukungan penuhnya sebagai organisasi yang melindungi profesi perawat dalam bekerja.
Termasuk jika korban membutuhkan pendampingan hukum.
"Kami siap bila korban butuh pendampingan hukum, tim hukum akan kita kerahkan untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.
Subhan menjelaskan, berdasarkan informasi awal korban memang telah melaporkan aksi penganiayaan ke Polrestabes Palembang.
"Kami masih mengikuti prosesnya, segera kami hubungi kembali," ujarnya singkat melalui sambungan telepon.
Seorang perawat di RS Siloam Palembang melaporkan orangtua pasien ke Polrestabes Palembang, Jumat (16/4/2021).
Dalam laporan Christina Ramauli S mengaku dianiaya oleh terlapor JT.
Kepada petugas piket pengaduan, dimana peristiwa itu terjadi persis di dalam Rumah Sakit Siloam Sriwijaya ruangan IPD 6 di kamar 6026 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang.
Dimana saat kejadian korban sedang berkerja di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian korban dipanggil oleh terlapor dan menyuruh menemui di kamar tempat anaknya dirawat.
Lalu, korban datang ditemani oleh saksi CH dan temannya.
Setelah bertemu terlapor di kamar kemudian JT menyuruh saksi CH dan temannya pergi meninggalkan korban sendirian saja di kamar tersebut.
Akan tetapi saksi tidak mau pergi meninggalkan korban sendirian.
Saat itu terlapor langsung menanyakan kepada korban.
"Bagaimana cara melepaskan infus ditangan anaknya pada saat itu" disaat korban hendak menjawab pertanyaan tiba tiba saja pelaku langsung memukul wajah bagian sebelah kiri korban dengan tangan kosong.
Hal ini membuat saksi langsung membantu melerai, akan tetapi pelaku kembali memukul menggunakan tangan kanan dibagian wajah korban.
Saksi kemudian meminta bantuan pihak keamanan rumah sakit, namun saat kembali ke dalam kamar saksi melihat korban sudah berlutut di depan pelaku.
Saat itu pelaku menendang bagian perut korban, dan saksi kemudian berusaha melerai kemudian membawa korban keluar kamar namun rambut korban ditarik pelaku sehingga sempat tarik menarik.
Namun akhirnya dengan dibantu teman teman korban akhirnya berhasil keluar.
Korban pun langsung dilarikan ke emergency untuk diberikan perawatan akibat penganiayaan tersebut, korban juga mengalami memar dibagian mata sebelah kiri, bengkak di bagian bibir, dan bagian perut terasa sakit.
"Saya tidak bisa terima dan langsung melaporkan pelaku ke polisi, supaya diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya," kata korban.
Sementara, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah membenarkan adanya laporan korban penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 1.
"Laporan sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.(*)