"Terutama lahan yang digusur itu sebagian besar merupakan sawah milik warga, sehingga mereka mau makan apa saat itu?," ungkapnya.
Tragisnya menurut dia, para penentang kebijakan Waduk Kedung Ombo tidak hanya diperkarakan secara hukum, namun juga difitnah dan diberi label sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Maklum saat itu ada yang menentang karena dinilai tidak ada komunikasi dengan baik dengan masyarakat sekitar.
"Di KTP mereka diberi label stampel ET (eks Tapol) yang membuat mereka kehilangan hak perdata di masyarakat," ujarnya.
Wahyu menjelaskan mereka telah berusaha menempuh secara jalur pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung, namun semuanya berujung pada kesia-siaan belaka.
"Kita tahu di belakang meja pengadilan ada siapa," kisahnya.
Kini saat kecelakaan kapal perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo, dirinya menyebut bahwa bukan hal pertama, dan sudah diprediksi sebelumnya.
"Sudah diprediksi, karena masyarakat disitu agraris, tidak terbiasa dengan wilayah air yang luas seperti lautan," aku dia.
"Sehingga ketika mengelola tidak terlalu lihai dan rawan terjadi kecelakaan," jelasnya.
Asal Usul Warung Apung