Program ini dinilai telah melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 tentang kewajiban menghormati hak privasi dan perlindungan terhadap anak dalam isi siaran.
Hal itu ditegaskan KPI dalam surat teguran pertama untuk program bergenre infotainmen itu. Surat teguran telah dilayangkan ke Trans TV, beberapa waktu lalu.
Dalam surat dijelaskan secara rinci pelanggaran 'Rumpi No Secret' yang terjadi pada1 Maret 2021 pukul 14.05 WIB lalu. Ada 9 (sembilan) pasal yang dilanggar oleh program tersebut.
Adapun bentuk pelanggarannya berupa pernyataan narasumber a.n. Yunita Lestari yang mengungkapkan kekesalannya terhadap Daus Mini dan istrinya seperti, tentang uang bulanan yang mula-mula berkurang hingga tidak diberikan uang bulanan oleh Daus Mini, termasuk disebutkan besaran dari uang bulanan tersebut, dan keinginan istri Daus Mini untuk melakukan tes DNA terhadap anaknya.
Dalam tanya jawab tersebut host juga meminta menjelaskan besaran dari uang bulanan tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, pernyataan yang ditayangkan dalam program tersebut dinilai tidak mengindahkan ketentuan tentang penghormatan privasi seseorang dalam isi siaran.
Ungkapan kekesalan yang disampaikan pun dinilai ingin merusak reputasi seseorang (objek) dan hal ini tidak disarankan untuk ditayangkan.
“Program siaran itu wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran. Dalam P3SPS memang boleh menyiarkan masalah kehidupan pribadi tetapi tidak untuk berniat merusak reputasi objek yang disiarkan,” jelas Mulyo.
Source | : | Kompas.com,GridFame.ID |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar