Tri Sakti menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula ketika SA yang merupakan majikan pelaku diberi tahu bank bahwa ada penarikan jumlah besar dari kartu ATM miliknya.
“SA lalu datang ke bank, dan ternyata tidak hanya dari kartu ATM miliknya. Ada penarikan lewat kartu kredit miliknya,” terang Tri Sakti.
Lanjut Tri Sakti, dari kartu ATM ada penarikan sebesar Rp470 juta, dan dari kartu kredit ada pencairan Rp 15 juta.
Kepada pihak bank, SA meminta untuk memperlihatkan rekaman ATM lokasi penarikan uang.
Dari rekaman itu diketahui jika yang menggunakan kartu ATM milik SA adalah TA, asisten rumah tangganya.
“SA lalu membuat laporan resmi ke Polres Tulungagung. Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan, dan melacak terduga pelaku,”sambung Tri Sakti.
Akhirnya, polisi pun menangkap ART itu pada Senin (24/5/2021) lalu.
Dari penyidikan diketahui, TA membelikan uang curian itu untuk membeli motor Yamaha NMax, uang muka pembelian rumah, peralatan servis ponsel, dan membelikan baju untuk kekasihnya.
Selain itu ada Rp200 juta yang ditukarkan dengan uang baru. Polisi menyita Rp60 juta dari tangan TA.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kekasih TA di Blitar.