Hasilnya ada uang Rp200 juta yang disita bersama sepeda motor matic NMax dan sejumlah pakaian yang dibeli TA.
“Total uang yang berhasil disita sekitar Rp 325 juta. Jumlah ini belum termasuk sepeda motornya,” tutur Tri Sakti.
Kepada penyidik, TA mengambil ATM dari dompet milik majikannya.
Di dalam dompet itu TA juga mendapatkan nomor PIN yang sengaja ditulis SA untuk pengingat.
Dengan kartu ATM lengkap dengan nomor PIN ini, TA leluasa melakukan penarikan.
Atas perbuatannya, polisi menjerat TA dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
"Jika terbukti bersalah, TA terancam hukuman penjara selama lima tahun," tutur dia.(*)