Akhirnya, polisi pun menangkap ART itu pada Senin (24/5/2021) lalu.
Dari penyidikan diketahui, TA membelikan uang curian itu untuk membeli motor Yamaha NMax, uang muka pembelian rumah, peralatan servis ponsel, dan membelikan baju untuk kekasihnya.
Selain itu ada Rp200 juta yang ditukarkan dengan uang baru. Polisi menyita Rp60 juta dari tangan TA.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kekasih TA di Blitar.
Hasilnya ada uang Rp200 juta yang disita bersama sepeda motor matic NMax dan sejumlah pakaian yang dibeli TA.
“Total uang yang berhasil disita sekitar Rp 325 juta. Jumlah ini belum termasuk sepeda motornya,” tutur Tri Sakti.
Kepada penyidik, TA mengambil ATM dari dompet milik majikannya.
Di dalam dompet itu TA juga mendapatkan nomor PIN yang sengaja ditulis SA untuk pengingat.
Dengan kartu ATM lengkap dengan nomor PIN ini, TA leluasa melakukan penarikan.
Atas perbuatannya, polisi menjerat TA dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
"Jika terbukti bersalah, TA terancam hukuman penjara selama lima tahun," tutur dia.(*)
Source | : | Kompas TV,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar