Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Akar Benalu, 9 Tahun Jadi Orang Kepercayaan, ART Ini Nekat Kuras ATM Majikan hingga Rp 500 Juta

Desy Kurniasari - Kamis, 10 Juni 2021 | 06:13
Ilustrasi mengambil uang di ATM
Pixabay.com

Ilustrasi mengambil uang di ATM

GridHot.ID - Seorang asisten rumah tangga (ART) menguras ATM milik majikannya sendiri.

Melansir TribunnewsMaker.com, SA tak menyangka akan dikhianati sendiri oleh pembantunya, TA.

Sudah 9 tahun TA bekerja di rumah SA, ia rupanya diam-diam menguras harta majikannya hingga setengah milyar.

Baca Juga: Mantan Wabup Ponorogo Depresi Berat Usai Terjerat Kasus Korupsi, Sang Anak Langsung Disorot Karena Dituding Pamer Harta: Mobil di Rumah Ada Tujuh

Tanpa sepengetahuan SA, TA diam-diam memakai uang majikannya secara leluasa untuk kepentingan pribadi.

Seorang pria berinisial TA harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.

Dilansir dari Kompas TV, seorang pria asal Desa Cepoko, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk berinsiak TA (31) ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Tulungagung, atas laporan majikannya.

Baca Juga: 20 Tahun Hasil Jerih Payahnya Ludes, Terry Putri Syok Berat Pasca Brankas Berisi Seluruh Harta Bendanya Raib Tak Berbekas: Sesen-sesen aku Kumpulin Hilang Seketika

TA yang merupakan seorang asisten rumah tangga (ART), harus berurusan dengan polisi lantaran nekat membobol ATM majikannya tersebut.

Nominalnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp500 juta dan yang tersebut ternyata dipakainya sebagai uang muka pembelian rumah hingga membeli sepeda motor.

"Modusnya, pelaku sengaja mengambil ATM di dompet korban. Dalam dompet tersebut juga terdapat nomor PIN ATM yang ditulis korban," imbuh Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, seperti dikutip dari Tribunnews, Selasa (8/6/2021).

Nah, dari situ dengan mudah pelaku menggasak uang ratusan juta dari rekening majikannya yang telah diikutinya tersebut selama 9 tahun terakhir.

Tri Sakti menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula ketika SA yang merupakan majikan pelaku diberi tahu bank bahwa ada penarikan jumlah besar dari kartu ATM miliknya.

Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Kalah Telak, Suami Mayangsari Ditagih Utang Rp 50 Miliar oleh Pemerintah, Deretan Harta Keluarga Cendana Ini Sudah Diambil Alih Negara

“SA lalu datang ke bank, dan ternyata tidak hanya dari kartu ATM miliknya. Ada penarikan lewat kartu kredit miliknya,” terang Tri Sakti.

Lanjut Tri Sakti, dari kartu ATM ada penarikan sebesar Rp470 juta, dan dari kartu kredit ada pencairan Rp 15 juta.

Kepada pihak bank, SA meminta untuk memperlihatkan rekaman ATM lokasi penarikan uang.

Baca Juga: Bukan Abdi Negara Kaleng-kaleng, PNS di Makassar Ini Punya Harta Sampai Rp 56 Miliar Sampai Miliki Koleksi Kendaraan Mewah: Semua yang Saya Laporkan Sumbernya Jelas!

Dari rekaman itu diketahui jika yang menggunakan kartu ATM milik SA adalah TA, asisten rumah tangganya.

“SA lalu membuat laporan resmi ke Polres Tulungagung. Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan, dan melacak terduga pelaku,”sambung Tri Sakti.

Akhirnya, polisi pun menangkap ART itu pada Senin (24/5/2021) lalu.

Dari penyidikan diketahui, TA membelikan uang curian itu untuk membeli motor Yamaha NMax, uang muka pembelian rumah, peralatan servis ponsel, dan membelikan baju untuk kekasihnya.

Selain itu ada Rp200 juta yang ditukarkan dengan uang baru. Polisi menyita Rp60 juta dari tangan TA.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kekasih TA di Blitar.

Baca Juga: Kini Hidup Bergelimang Harta Bersama Keluarga Ruben Onsu, Betrand Peto Tak Segan Bongkar Tabiat Masa Lalu Kakak Kandungnya: Dulu Dipanggil Aja Melengos

Hasilnya ada uang Rp200 juta yang disita bersama sepeda motor matic NMax dan sejumlah pakaian yang dibeli TA.

“Total uang yang berhasil disita sekitar Rp 325 juta. Jumlah ini belum termasuk sepeda motornya,” tutur Tri Sakti.

Kepada penyidik, TA mengambil ATM dari dompet milik majikannya.

Di dalam dompet itu TA juga mendapatkan nomor PIN yang sengaja ditulis SA untuk pengingat.

Baca Juga: Terus Merembet Kemana-mana, Muncul Kasus Desiree Tarigan Gugat Sang Ibunda Gara-gara Harta, Pihak Hotma Sitompul Buka Suara hingga Sebut Hotman Paris Prematur Ilmu Hukum

Dengan kartu ATM lengkap dengan nomor PIN ini, TA leluasa melakukan penarikan.

Atas perbuatannya, polisi menjerat TA dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

"Jika terbukti bersalah, TA terancam hukuman penjara selama lima tahun," tutur dia.(*)

Source :Kompas TV Tribunnewsmaker.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x