Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Punya Alasan Sendiri Potong Masa Hukuman Pinangki Jadi 4 Tahun, Ini Sosok Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf, Harta Kekayaannya Capai Rp 2 Miliar

Desy Kurniasari - Rabu, 16 Juni 2021 | 18:13
Kolase foto Hakim Muhammad Yusuf dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari
kolase via tribunjatim

Kolase foto Hakim Muhammad Yusuf dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari

GridHot.ID - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman bagi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Melansir Kompas.com, hukuman terkait kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Adapun pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, karena Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Sebut Dirinya Ditipu Pinangki, Djoko Tjandra Sesumbar Ungkap Kasusnya Cuma Urusan Kecil dan Tidak Merugikan Negara Sama Sekali: Harusnya Tuntut Bebas Saya!

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/6/2021).

Hakim juga mempertimbangkan Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Pertimbangan lainnya yakni Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Baca Juga: Identitas Sudah Dikantongi, MAKI Ungkap Sosok 'King Maker' yang Dilobi Jaksa Pinangki untuk Bantu Urus Fatwa Djoko Tjandra: Aparat Penegak Hukum Jabatan Tinggi

"Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini," demikian yang tertulis dalam laman putusan MA.

"Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," lanjut tulisan tersebut.

Dilansir dari TribunJatim.com, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 'memotong' hukuman vonis Pinangki selama 6 tahun alias separuh lebih dari masa hukuman di putusan tingkat pertama.

Dengan demikian, Pinangki yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kini akan menjalani masa tahanan selama 4 tahun.

Baca Juga: Aneh! Gajinya Hanya 18,9 Juta, Jaksa Pinangki Bisa Pekerjaakan Tujuh Karyawan dengan Bayaran Rp 36,3 Juta Sebulan, Majelis Hakim Ungkap Hal Ini

Dikutip dari Kompas.com, putusan tersebut diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.

Lantas, siapa Muhammad Yusuf yang menjadi ketua majelis hakim dalam penanganan perkara banding Jaksa Pinangki?

Dari penelusuran Tribunnews.com di situs resmi pt-jakarta.go.id, Muhammad Yusuf adalah seorang Hakim Tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.

Baca Juga: Bisa Habiskan Uang Rp 70 Juta Per Bulan Meski Gajinya Tak Seberapa, Jaksa Pinangki Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra, Harta Warisan Suami Pertama Hanya Alasan Mengada-ada

Muhammad Yusuf lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955.

Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Yusuf pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendari.

Lantas, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.

Dikutip dari pt-banjarmasin.go.id, Muhammad Yusuf dilantik menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan pada 20 April 2010.

Harta Kekayaan Muhammad Yusuf

Lantaran menjadi satu di antara pejabat negara, Muhammad Yusuf wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Baca Juga: Hanya Tuntut Pinangki 4 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Dianggap Pertontonkan Ketidakprofesionalan, Politisi Golkar: Kalau Saya Jaksa Agung, Saya Mengundurkan Diri...

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Muhammad Yusuf terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 5 Februari 2021.

Tercatat, Muhammad Yusuf memiliki harta kekayaan sebesar 2.405.392.839.

Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian harta kekayaan Muhammad Yusuf.

Walau hanya memiliki dua tanah dan bangunan, tapi totalnya mencapai Rp 1,7 miliar.

Aset lain yang dimiliki Muhammad Yusuf adalah alat transportasi dan mesin yang mencapai Rp 326 juta.

Baca Juga: Menangis Terisak, Jaksa Pinangki Akui Hidupnya Hancur Setelah Terlibat Kasus Djoko Tjandra: Andai Bisa Membalik Waktu, Ingin Rasanya Mengabil Pilihan Berbeda

Muhammad Yusuf juga masih memiliki sejumlah aset yang menambah pundi-pundi harta kekayaannya.

Rinciannya harta bergerak lainnya Rp 336.150.000 serta kas dan setara kas Rp 43.242.839.

Selengkapnya, berikut daftar harta kekayaan Muhammad Yusuf, hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.700.000.000

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 513 m2/149 m2 di SUMEDANG, WARISAN Rp 1.000.000.000
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 198 m2/108 m2 di SUBANG, HASIL SENDIRI Rp 700.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 326.000.000

  1. MOBIL, TOYOTA KIJANG- STW MINIBUS Tahun 1993, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
  2. MOTOR, SUZUKI SHOGUN SEPEDA MOTOR Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp 6.000.000
  3. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
  4. MOTOR, YAMAHA NMAX SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 20.000.000
Baca Juga: Ingat Kasus Suap Djoko Tjandra ke Jaksa? Pinangki Nangis-nangis Minta Belas Kasih JPU dan Hakim: Hidup Saya Sudah Hancur, Tak Ada Artinya Lagi

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 336.150.000

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 43.242.839

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 2.405.392.839

HUTANG Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 2.405.392.839

Tangani Banding Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan

Sebelum menangani perkara banding eks Jaksa Pinangki, Muhammad Yusuf juga pernah menangani perkara banding eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang diajukan KPK.

Baca Juga: Menangis Terisak Dicecar Soal Djoko Tjandra, Pinangki Beri Kesaksian Mencla-mencle, Hakim: Saya Tadi Lihat Saudara Ketawa-ketawa

Diketahui, KPK mengajukan banding atas vonis terhadap Wahyu Setiawan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Salah satu pertimbangan KPK mengajukan banding karena Wahyu Setiawan tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding tersebut.

Putusan banding PT DKI Jakarta tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu seperti yang diminta KPK.

Alasannya, Wahyu tidak berkarier dalam dunia politik serta dengan pertimbangan hak asasi manusia, Wahyu Setiawan telah bekerja di KPU dengan menyukseskan Pemilu 2019.

Baca Juga: Jawabannya Dinilai Tak Logis ataupun Masuk Akal Gara-gara Beri KTP ke Anita Kolopaking, Saksi Pinangki Ini Dicecar Majelis Hakim: Sudah Banyak di Hadapan Kami Pembohong-pembohong

"Bahwa Terdakwa Wahyu Setiawan tidak berkarier dalam dunia politik dan dengan telah dijatuhi pidana pokok tersebut sudah tipis harapan untuk memperoleh kedudukan yang lebih tinggi," demikian bunyi amar putusan majelis hakim dari situs Direktori Putusan MA, Rabu (9/12/2020).

Putusan banding tersebut juga menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi Wahyu.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Agustus 2020 Nomor 28/Pid.SusTPK/2020/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan majelis hakim banding.

Baca Juga: Panik hingga Asam Lambungnya Kambuh Lihat Berita Soal Pinangki, Andi Irfan Spontan Buang iPhone 8 Miliknya ke Pantai Losari: Saya Juga Foto dengan Djoko Tjandra

Adapun majelis hakim yang memutuskan banding tersebut terdiri dari Muhammad Yusuf sebagai hakim ketua majelis serta Sri Andini, Haryono, Jeldi Ramadhan, dan Lafat Akbar selaku hakim anggota.

Putusan banding terebut dibacakan pada Senin (7/9/2020) tersebut dan tercatat pada nomor putusan 37/PID.TPK/2020/PT DKI.

Alasan Pengadilan Potong Masa Tahanan Jaksa Pinangki

Sementara itu, terkait alasan pemotongan masa tahanan eks Jaksa Pinangki, majelis hakim memiliki alasan tersendiri.

Dalam putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA), majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.

Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.

Pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.

Oleh karena itu, Pinangki masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Baca Juga: 7 Tahun Tangani Jaksa Pinangki, Seorang Dokter Kecantikan Beberkan Total Biaya Perawatan Sang Terdakwa Kasus Suap: Satu Tahun Bisa Rp 100 Juta Lebih

Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga: Pangkatnya Pernah Diturunkan Tapi Tetap Bisa Hidup Glamor, Pengeluaran Fantastis Jaksa Pinangki Dibongkar Sang Adik, Biasa Kirim Uang Hingga Rp 500 Juta

Oleh karena itulah, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki.

Dengan demikian, Pinangki akan menjalani masa tahanan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.(*)

Source :Kompas.comTribunjatim.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x