Kendati sudah diamankan, para tersangka tidak dilakukan penahanan.
"Para tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena sesuai surat edaran Kapolri terkait masalah ini."
"Karena untuk menjaga peredaran obatan-obatan Covid-19 ini tidak terganggu," ungkap dia.
Meski demikian, AKBP Andi mengatakan pemilik apotek tak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka.
Sementara itu, empat tersangka lain dijerat Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Para tersangka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Ditambahkan dari Tribunnews.com, tindak oknum nakal tidak hanya menjual obat perawatan covid-19 dengan harga tinggi.
Namun, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat juga menemukan jaringan penimbun obat di kawasan Jawa Barat.
Berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, lima sindikat penimbun obat dan menjualnya dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET), telah dibekuk.