Untuk per tablet kentuan HET Rp 1.700 akan tetapi dijual dengan harga Rp 5.000 atau hampir tiga kali lipat lebih mahal.
Kemudian, obat Azithromycin 500 mg seharga Rp 1.700 per tablet dijual Rp 13.333 per tablet atau hampir delapan kali lipat lebih mahal.
Tak ada alasan lain, para tersangka mengaku mematok harga tersebut demi mendapat keuntungan lebih.
Kendati sudah diamankan, para tersangka tidak dilakukan penahanan.
"Para tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena sesuai surat edaran Kapolri terkait masalah ini."
"Karena untuk menjaga peredaran obatan-obatan Covid-19 ini tidak terganggu," ungkap dia.
Meski demikian, AKBP Andi mengatakan pemilik apotek tak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka.
Sementara itu, empat tersangka lain dijerat Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Source | : | Tribunnews.com,Wartakotalive |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar