Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dipasarkan 8 Kali Lipat Lebih Mahal dari HET, 4 Pegawai Apotek di Cikarang Dicokok Polisi Usai Jual Obat Covid-19 Tanpa Resep Dokter

Nicolaus - Jumat, 30 Juli 2021 | 14:00
obat covid-19
freepik

obat covid-19

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan pelaku penjualan obat untuk pasien Covid-19 dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan pelaku penjualan obat untuk pasien Covid-19 dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kendati sudah diamankan, para tersangka tidak dilakukan penahanan.

"Para tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena sesuai surat edaran Kapolri terkait masalah ini."

"Karena untuk menjaga peredaran obatan-obatan Covid-19 ini tidak terganggu," ungkap dia.

Baca Juga: 2 Kali Gagal Berumah Tangga Hingga Sempat Angkat Kaki dari Rumah Sang Mantan, Presenter Cantik Ini Kini Tinggal di Rumah Mentereng dengan Interior Elegan

Meski demikian, AKBP Andi mengatakan pemilik apotek tak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka.

Sementara itu, empat tersangka lain dijerat Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Para tersangka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Ditambahkan dari Tribunnews.com, tindak oknum nakal tidak hanya menjual obat perawatan covid-19 dengan harga tinggi.

Namun, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat juga menemukan jaringan penimbun obat di kawasan Jawa Barat.

Baca Juga: Tetangganya yang Nyinyir Auto Bungkam, Kisah Inspiratif Putri Seorang Sopir Angkot yang Berhasil Lulus Kuliah di Taiwan, Awalnya Dituding Jadi TKI

Berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, lima sindikat penimbun obat dan menjualnya dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET), telah dibekuk.

Source :Tribunnews.comWartakotalive

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x