Akibat perbuatannya, EO terancam mendekam selama satu tahun di penjara.
Dia disangkakan melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menjabarkan kasus vaksin kosong.
Saat dieskpose dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, EO yang mengenakan kemeja putih senada dengan maskernya terus-terusan menunduk.
Dia tak kuasa menatap kamera awak media saat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjabarkan keterangan persnya terkait kasus ini.
Saat diberikan kesempatan memberikan pernyataan, oknum perawat dari salah satu rumah sakit di Jakarta itu tak kuasa menangis.
Ia sesenggukan sambil meminta maaf ke beberapa pihak, mulai dari peserta vaksin yang disuntiknya sampai seluruh masyarakat Indonesia.
"Saya meminta maaf, terlebih terutama kepada orangtua dan anak yang saya telah vaksin," kata EO di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
"Saya juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah keresahan oleh kejadian ini," ucapnya.
Source | : | TribunJakarta.com,TribunSumsel.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar