Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Total Rp 947,5 Miliar Dikeluarkan Demi Para Karyawan, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Akhirnya Cair, Sri Mulyani Larang Perusahaan Lakukan Aksi Fatal Ini

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 11 Agustus 2021 | 13:42
Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Sri Mulyani larang perusahaan lakukan ini.
Dok MOTOR Plus

Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Sri Mulyani larang perusahaan lakukan ini.

Gridhot.ID - Subsidi Gaji kini dilaporkan telah dikirim ke rekening para karyawan.

Dikutip Gridhot dari Gridstar sebelumnya, aksi pemerintah memberikan subsidi gaji ini juga diharapkan bisa membantu perusahaan yang berusaha bertahan.

Bahkan Sri Mulyani mengatakan pihaknya melarang perusahaan melakukan PHK sepihak karena sudah ada bantuan subsidi gaji.

Baca Juga: Reaksi Spontannya Ramai Dikomentari Penggemar, Arya Saloka Tanpa Pikir Panjang Sebut Hal Ini Saat Amanda Manopo Digoda Kru Ikatan Cinta

Dikutip Gridhot ari Kompas.com, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa (10/8/2021) kemarin, melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

Pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.

Baca Juga: Hot News! Jerinx SID Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Pengancaman Adam Deni, Nora Alexandra Akui Kewalahan

“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” tulis Ditjen Perbendaharaan, Selasa.

Adapun penerima BSU pada tahap awal ini, mengacu kepada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

“Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan,” tulis Ditjen Perbendaharaan.

Secara keseluruhan, pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU.

Baca Juga: Dulu Dilamar Pakai Cincin Berlian Rp 7 Miliar, Hidup Aktris Ini Berubah Total Hingga Rela Tinggalkan Sederet Aktivitas Ini Usai Menikah

Melalui bantuan tersebut, pemerintah berharap perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Di tengah pandemi, perusahaan yang masih bertahan menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dalam pembayaran upah pekerjanya,” tulis Ditjen Perbendaharaan.

Kriteria penerima subsidi gaji Rp 1 juta

Adapun, kriteria buruh yang mendapat BSU yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja/Buruh penerima Upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Suami Ashanty Tepok Jidat, Millen Cyrus Sesumbar Mampu Bikin 3 Anggota DPR hingga Anak Pejabat Klepek-klepek, Siapa Sosoknya?

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV, membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Tahun ini, calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun.

Baca Juga: Rizky Billar Pernah Minder dan Sudah Niat Banting Setir Jadi Buruh Pabrik di Jepang, Ternyata Ini yang Buat Calon Suami Lesti Kejora Sempat Goyah

Saat ini Kemenaker sedang dalam tahapan skrining data BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan penerima BSU sesuai dengan kriteria.

(*)

Source :Kompas.com GridStar.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x