Gridhot.ID -Pesinetron Lulu Tobing tidak jadi bercerai dengan suaminya, Bani Mulia.
Hal ini terungkap usai sidang putusan perkara cerai keduanya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).
Mengutip Tribun Seleb, gugatan cerai Lulu Tobing yang tercatat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP ditolak oleh Majelis Hakim PA Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan Jajat Sudrajat selaku Humas PA Jakarta Pusat usai sidang beragendakan Musyawarah Majelis.
"Jadi dalam persidangan itu tidak dihadiri langsung oleh kedua pihak dalam persidangan. Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak," kata Jajat.
Jajat mengatakan gugatan Lulu ditolak lantaran materi dalam isi gugatannya tak terbukti di pengadilan.
"Ya berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," tambahnya.
Dengan demikian, secara hukum Lulu dan Bani masih disebut sah sebagai pasangan suami dan istri.
"Belum cerai, kan ditolak. Statusnya masih suami dan istri," lanjut Jajat dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, Jajat enggan membeberkan alasan detailnya kenapa gugatan cerai Lulu ditolak.