Dengan demikian, secara hukum Lulu dan Bani masih disebut sah sebagai pasangan suami dan istri.
"Belum cerai, kan ditolak. Statusnya masih suami dan istri," lanjut Jajat dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, Jajat enggan membeberkan alasan detailnya kenapa gugatan cerai Lulu ditolak.
"Tidak bisa diungkap ya. Itu inti-intinya saja. Jadi kita tidak bisa terlalu jauh mengungkap ke dalam situ," ucapnya.
Namun, baik Lulu maupun Bani dapat mengajukan banding atas keputusan ini.
"Kedua belah pihak bisa mengajukan banding 14 hari setelah hari ini," jelas Jajat.
Sekadar informasi, sebelumnya Lulu Tobing dan Bani Mulia sempat dikabarkan kembali rujuk.
Kabar itu berembus setelah Bani mengunggah foto seikat bunga di ulang tahun pernikahannya.
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar