"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari pihak bank atas kasus pencurian uang delapan nasabah sekitar Rp 1,2 miliar," ujar Sunarto dalam keterangan tertulis.
Beberapa barang bukti yang disita polisi ialah Surat Keterangan Pensiun (Skep), Surat Keputusan Direksi Bank tentang Buku Prosedur Operasional Simpanan, surat edaran bank, 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama delapan orang nasabah.
Kemudian ada 17 lembar daftar harian teller, 11 buku tabungan milik delapan orang nasabah, print out 10 rekening koran, dan kartu ATM BRI atas nama Edrian Nofrialdi.
Aksi tunggal
Peristiwa pencurian yang dilakukan HN ternyata merupakan aksi tunggal.
"Kalau dilihat dari kronologi kejadiannya, pelaku beraksi seorang diri," kata Sunarto.
HN memulai aksinya pada Januari sampai Maret 2021 dan berhasil menguras uang tabungan nasabah hingga Rp 1.264.000.000.
Memanfaatkan tugasnya sebagai teller, HN kemudian bertransaksi dengan menggunakan User ID 8119051 tanpa sepengetahuan nasabah.
"Pelaku menirukan tanda tangan delapan nasabah pada slip penarikan," kata Sunarto.
Dia memanfaatkan rekening milik teman untuk menadah hasil curiannya.