Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terjerat Hutang Pinjol hingga Rp 1,2 Miliar, Teller Bank BUMN Ini Nekat Kuras Uang Nasabah untuk Pelunasan, Berikut Modus dan Aksinya

Nicolaus - Senin, 27 September 2021 | 07:42
Ilustrasi pinjaman online

Ilustrasi pinjaman online

"Tersangka menggunakan rekening penampung milik temannya, di mana kartu ATM dalam penguasaan tersangka. Selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka pada bank BRI dan BCA," sebut Sunarto.

Baca Juga: Ventilator di Mulut Sudah Dilepas, Begini Kondisi Terkini Komedian Tukul Arwana Usai Jalani Operasi Bagian Kepala, Sang Manajer Beberkan Ini

Penyesalan tersangka

HN mengaku menyesal telah mencuri uang milik delapan orang nasabahnya.

"Saya menyesal, itu pasti," ucap HN saat ditanya wartawan, Jumat (24/9/2021).

Akibat perbuatannya, kini HN telah dipecat dan terancam dipenjara.

HN mengaku akan menjalani proses hukum sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya itu.

"Cuma ya jalani saja lagi apapun yang ada di depan," kata HN.

HN telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan.

Ia dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.(*)

Baca Juga: Hotman Paris Ngaku Miliki Kondisi Kesehatan yang Tak Jauh Beda dengan Tukul Arwana, Sang Pengacara Bongkar Resep Ajaibnya Bisa Bertahan Hidup Segar Bugar di Tengah Peliknya Kerjaan

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x