"Tersangka menggunakan rekening penampung milik temannya, di mana kartu ATM dalam penguasaan tersangka. Selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka pada bank BRI dan BCA," sebut Sunarto.
Penyesalan tersangka
HN mengaku menyesal telah mencuri uang milik delapan orang nasabahnya.
"Saya menyesal, itu pasti," ucap HN saat ditanya wartawan, Jumat (24/9/2021).
Akibat perbuatannya, kini HN telah dipecat dan terancam dipenjara.
HN mengaku akan menjalani proses hukum sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya itu.
"Cuma ya jalani saja lagi apapun yang ada di depan," kata HN.
HN telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan.
Ia dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.(*)