"Nah di situ jatohnya memang saya melakukan penyebaran data, jadi kalau memang ada kerjaan lain selain dari ini yang lebih baik pasti saya akan memilih yang lebih baik," kilahnya.
Tersangka pun menjelaskan, cara kerja yang ia lakukan itu mengikuti cara kerja para seniornya.
"Sebenarnya bukan ide dari kita, jatohnya karena mereka (atasan) tidak melarang juga, saya melihat juga anak-anak lama di situ melakukan seperti itu," ungkapnya.
Ia mengaku, dirinya juga terpaksa melakukan cara itu karena mengejar target.
"Dan saya tanya bagaimana cara penagihannya. Sebelumnya di situ saya tidak pernah keras seperti begitu, makanya karena ada tuntutan maka disuruh untuk mengikuti teman bagaimana penagihan teman lain," bebernya.
Setiap penagih, kata dia, memiliki tugas dan terget masing-masing.
"Justru itu kita melakukan kekerasan ini karena target. Kalau kita satu orang per hari yang bayar. Berapapun dia bayar, yang penting satu orang per hari yang bayar," tutupnya.
Digaji Rp 15 Juta per Bulan
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, salah satu tersangka berinisial HH (35) mengaku sudah baru bekerja selama 9 bulan di perusahaan pinjol ilegal.
Namun setiap bulannya, HH mengaku digaji sebesar Rp 15 juta.