Gridhot.ID - Pelat nomor yang digunakan pada mobil milik selebgram Rachel Vennya menjadi sorotan publik.
Hal itu karena pelat nomor mobil Toyota Vellfire milik Rachel Vennya memuat kode RFS.
Mengutip Kompas TV, RFS merupakan kode untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.
Tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas kode RFS digunakan untuk menunjukkan kendaraan itu milik pejabat sipil.
Menanggapi pelat nomor tersebut, kepolisian menemukan satu keanehan pada nomor polisi RFS milik Rachel.
Diketahui, pelat nomor mobil Rachel menjadi perbincangan setelah ia memenuhi panggilan polisi terkait kasus kabur karantina pada Kamis (21/10/2021).
Saat datang di Polda Metro Jaya, Rachel turun dari mobil Toyota Velfire bernomor polisi B 777 RVN.
Namun ketika pulang, Rachel naik ke mobil Toyota Vellfire berpelat nomor B 139 RFS warna hitam.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelat nomor B 139 RFS memang milik Rachel.
"Kalau dari database kendaraan bermotor yang ada di kita B 139 RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya," kata Sambodo dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Pelat nomor Rachel menjadi polemik karena ujung RFS dianggap hanya milik pejabat saja.
Meski begitu, Kombes Sambodo mengatakan RFS bukan sebagai pelat nomor khusus atau hanya digunakan oleh pejabat saja.
"Bukan nomor khusus, itu nomor biasa karena itu tiga angka," katanya.
Namun, ada satu kejanggalan yang ditemukan. Meski memang milik Rachel, tapi kata Sambodo, pelat B 139 RFS itu diperuntukan untuk mobil warna putih.
"Nah, cuma di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman, mobil yang digunakan itu berwarna hitam," kata Sambodo.
Untuk itulah, Sambodo berencana akan memanggil Rachel melakukan klarifikasi.
"Nanti setelah selesai paralel dengan pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan kasusnya kabur karantina itu, kita akan memanggil (Rachel Vennya) untuk klarifikasi," kata Sambodo.
Tak hanya itu, Sambodo juga membuka opsi untuk mengirim penyidik ke rumah Rachel Vennya.
"Atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan," kata Sambodo.
Apabila terbukti memasang pelat nomor palsu, Rachel akan terkena Pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas Juncto Pasal 68 Undang-undang Lalu Lintas.
Hal itu lantaran Rachel tak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.
"Atau misalnya memang pelanggaran Pasal 288 Undang-undang Lalu Lintas tidak bisa tunjukan STNK. Artinya mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK nya," kata Sambodo.
(*)