"Sampai ujung-ujungnya dia bisa mengelabui ibu saya dan berfikir sertifikatnya ilang dan diakui melalui interograsi dia yang mengambil sertifikat itu," tutu Nirina.
Sebagaimana diketahui dari Grid.id, ada total enam aset tanah dan bangunan atas nama ibunya yakni Cut Indria Marzuki, yang telah dilakukan perpindahan nama tanpa seizinnya.
Terdapat dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.
Menurutnya, keseluruhan aset sertifikat tanah, dua di antaranya telah dijual kepada pihak ketiga. Sedangkan empat aset bangunan tersebut telah diagunkan oleh Riri kepada pihak Bank.
(*)
Source | : | Tribunseleb,Grid.ID |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar