Saat perjalanan ke Rumah Sakit, tepatnya sampai di perempatan Tugu Cembengan, Gilang sudah tidak bernafas.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika mengatakan, rekonstruksi diikuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Solo, Panitia dan peserta Diklatsar Menwa UNS dan dua tersangka.
"Ada 69 adengan rekonstruksi untuk memperjelas kelengkapan data dari jaksa penutupan umum saat peristiwa Diklatsar Menwa UNS," ujarnya kepada TribunSolo.com, Kamis (18/11/2021).
Djohan juga mengatakan, saat rekonstruksi tersangka sempat diganti peran pengganti dan tidak mengakui melakukan pemukulan dengan popor senjata.
"Iya tidak masalah, itu pengakuan mereka tapi saksi dan bukti akan berbicara di pengadilan," katanya. (*)