Merina hanya mengisi form bernama Deposito Investasi yang diberikan anak penyanyi Nia Daniaty itu.
Herdiyan berujar, Merina tidak melihat adanya penipuan.
Dia hanya melihat penawaran yang diberikan Olivia Nathania bisa mendapatkan keuntungan banyak.
Laporan yang teregister dengan nomor STTLP/B/5825/XI/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu menjerat Olivia Nathania dengan Pasal 378 dan atau Pasal 327 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Selain kasus ini, Olivia Nathania juga terjerat dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS.
Selepas menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (11/11/2021).
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar