Gridhot.ID - Tersangka mafia tanah Riri Khasmita melaporkan kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim ke polisi.
Laporan itu dibuat Riri sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir senilai Rp17 miliar.
Mengutip Kompas TV, Riri mengaku disekap bersama suaminya, Endrianto oleh Fadhlan selama 1 tahun.
Hal itu diungkapkan oleh tim kuasa hukum Riri, Syakhruddin kepada awak media, Rabu (24/11/2021).
"Selama setahun ini tuh, klien kami tidak diizinkan keluar rumah," ungkap Syakhruddin di Jakarta Barat.
Syakhruddin mengatakan, Riri dan Endrianto tak diizinkan keluar dengan bebas selama setahun terakhir.
"Kebebasan klien itu dihalang-halangi. Di depan (rumah) itu dijaga ketat sekuriti 24 jam, jadi tidak boleh keluar."
"Pagar digembok. Bahkan untuk sakit pun tidak diizinkan. Kalau mau keluar itu pertukarannya dengan anaknya. Atas dasar itu kami melapor, karena kebebasan keluarganya dirampas," jelasnya.
Syakhruddin menyebut, Riri dan suami baru bisa keluar setelah adanya panggilan polisi terkait kasus mafia tanah.
"Kurang lebih satu tahun, karena Oktober, terus berakhir setelah dipanggil polisi, kemudian ditahan," kata dia.
Selama setahun itu, Syakhruddin menyebut Riri sempat membayarkan sejumlah uang hasil penjualan sejumlah aset.
"Beberapa barangnya juga ditahan, seperti mobil, karena itu masih kredit dan disuruh take over ke orang lain. Dan beberapa barang lagi seperti handphone laptop, TV, juga ditahan. Uangnya langsung diterima oleh saudaranya Nirina," jelas dia.
Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa kliennya bukanlah ART, melainkan penyewa kamar kos di rumah orang tua Nirina.
"Riri bukan ART, dia anak kos di situ, dia membayar kok. Ada bukti pembayarannya. andaikan dia ART pasti digaji, ini enggak, dia malah membayar," ujarnya.
"Hingga 2 bulan lalu masih bayar. Disekap di situ pun masih dipaksa membayar oleh keluarga Nirina," pungkas dia.
Diberitakan Kompas.com, laporan Riri terhadap Fadhlan kini dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Jakarta Barat.
Riri melaporkan Fadhlan dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.
Nirina sebelumnya membantah keluarganya melakukan penyekapan terhadap Riri dan suaminya.
Istri Ernest Coklat itu mengaku sudah bertemu penyidik untuk memberi klarifikasi atas laporan tersebut.
"Kami dituduh melakukan penyekapan terhadap Riri Khasmita dan suaminya, padahal kami juga punya bukti berupa video foto bahwa itu enggak ada penyekapan," kata Nirina.
"Kalau kami sih, ya sudah. Kami jalankan sesuai prosedur dan kami buktikan kami tidak melakukan seperti yang dikatakan dia. Pihak kepolisian juga sudah melihat buktinya," sambung Nirina.
Sebagai informasi, polisi telah menahan 5 tersangka kasus mafia tanah dan perampasan sertifikat tanah milik ibunda Nirina.
Kelima tersangka adalah Riri dan suaminya Edrianto, beserta 3 notaris PPAT, Farida, Ina Rosiana dan Erwin Ridwan.
Awalnya, terdapat 6 sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 17 miliar milik keluarga Nirina yang dibaliknamakan menjadi milik Riri oleh para tersangka.
Tiga di antaranya telah dijual dan dibaliknamakan menjadi milik orang lain, sedangkan sisanya diagunkan ke bank oleh Riri.
Belakangan diketahui ada 2 aset lain yang digelapkan. Keduanya berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.
(*)