Melainkan diagunkan di Bank.
Ketiga pembeli itu mengaku tak tahu menahu tanah yang dibelinya merupakan hasil dari sertifikat yang dicuri dan digelapkan dari keluarga Nirina Zubir.
"Jadi mereka jatuhnya malah korban dan dengan keadaan ini mereka pihak ketiga yang dirugikan juga. Kalau nanti sertifikatnya terjadi pembatalan segala macam kan haknya hilang juga," terang Kemas.
Sehingga sampai saat ini, polisi masih menetapkan lima tersangka dari kasus mafia tanah tersebut.
Yakni mantan asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita, Edrianto, Notaris PPAT Faridah, Notaris PPAT Ina Rosiana, dan Notaris PPAT Erwin Riduan.
Kelima tersangka bekerjasama dalam memalsukan sertifikat milik keluarga Nirina Zubir.
Pemalsuan yang terjadi sedari tahun 2016 itu baru terbongkar pada tahun 2019 lalu usai Ibunda Nirina meninggal dunia.
(*)
Source | : | Wartakotalive.com,Grid.ID |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar