Gridhot.ID - Palembang lagi-lagi diguncang kasus pelecehan seksual.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, sebelumnya Palembang ramai karena adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen ke mahasiswinya.
Kasus tersebut masih panas bergulir hingga detik ini bahkan menjadi sorotan nasional.
Belum selesai kasus tersebut, kini muncul lagi kasus baru terkait pelecehan seksual yang terjadi di Palembang.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews Bogor, aksi keji dilakukan seorang remaja perempuan di Palembang, Sumatera Selatan berinisial DS (18).
Remaja perempuan tersebut diduga telah mencabuli siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial NZ (13).
Atas kasus tersebut, DS pun telah diamankan pihak kepolisian saat sedang berada di Km 7 Palembang pada Minggu (5/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengurai kasus tersebut.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kasus itu terbongkar setelah pihak keluarga korban membuat laporan ke polisi.
Awalnya, DS dan korban sudah menjalani hubungan asmara selama 2 tahun.
DS saat itu mengaku sebagai seorang laki-laki yang memiliki nama Mgs Kiki Saputra.
Namun, belakangan identitasnya DS terbongkar.
“Dari pengakuan korban, tersangka selalu mencabulinya selama pacaran. Pelaku saat itu mengaku pria dan mengubah identitasnya,” kata Kompol Tri Wahyudi kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Untuk menutupi identitasnya sebagai perempuan, DS selalu mengenaikan pakaian laki-laki.
Hal itu membuat korban yakni NZ tak menyadarinya.
"Pengakuan tersangka, ia memang memiliki ketertarikan sesama jenis,” ujar Kompol Tri Wahyudi.
Taktik Pelaku
Lebih lanjut dilansir dari Sripoku (grup Tribunnews.com), Kompol Tri Wahyudi mengungkap pengakuan DS.
Kepada pihak kepolisian, DS mengaku telah berbuat asusila dengan sang kekasih.
"Kemudian pelaku dari keterangannya ke anggota kita selama pacaran berbuat asusila hingga melakukan aksi pencabulan," ungkap Kompol Tri Wahyudi.
Perbuatan asusila antara pelaku dan korban terjadi di dua tempat berbeda, yakni pada April 2021 sekitar pukul 18.30 di Jalan Sukabangun dan pada 21 November 2021 sekitar pukul 13.00 di rumah pelaku.
Kompol Tri Wahyudi pun mengungkap taktik yang digunakan pelaku agar sang kekasih tak mengetahui identitasnya sebagai perempuan.
Rupanya tiap kali berhubungan badan, DS tidak melepas pakaiannya.
"Pelaku yang diketahui berjenis kelamin wanita ini merupakan penyuka sesama jenis kelamin dan menyamar menjadi pria demi mendapatkan cinta perempuan yang ia cintai. Dari keterangannya ke kita saat melakukan aksinya dia tidak melepas pakaian sehingga tidak membuat curiga korban," jelas Kompol Tri Wahyudi.
Sementara itu, DS sempat mengurai pengakuan kepada pihak kepolisian.
Dalam keterangannya, DS menyebut awalnya ia tidak berkeinginan untuk berhubungan badan dengan kekasih sesama jenisnya itu.
"Dia tidak tahu kalau saya perempuan juga, awalnya hubungan kami tak sampai ke hal yang lebih intim.
Namun korban meminta untuk melakukan hubungan badan. Untuk menghilangkan curiga, Saya saat melakukan itu menggunakan pakaian, dalam satu bulan bisa 10 kali melakukan aksi itu," akui DS.
Pelaku menuturkan bahwa ia sempat mengancam korban untuk putus bila keinginannya tidak dipenuhi.
"Memang saya mengancam korban dengan itu dan juga hal itu kami lakukan usai menonton film dewasa," ujar DS.
Akhirnya Ketahuan
DS pun mengakui bahwa identitas asli dirinya terbongkar karena guru silat korban mengenali dirinya.
“Karena guru silat korban teman saya sekolah dulu, jadi dia memberitahunya. Setelah itu saya langsung dibawa ke sini (Polrestabes),” ucap DS.
Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 292 KUHP.
"Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti pakaian milik korban pada saat terjadi asusila dan screenshot status tersangka dan video tersangka mencabuli anak korban," tambah Kompol Tri Wahyudi.
(*)