Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, penyitaan dilakukan karena PT TPN menunggak utang pada negara senilai Rp 2,374 triliun.
Utang itu berawal dari PT TPN yang mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya atau sekarang dikenal dengan Bank Mandiri.
Menurut Mahfud perusahaan milik Tommy itu menjadi lokasi yang dijaminkan pada negara.
Lalu, jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito namun tidak bisa dialihkan karena saat itu disita oleh kantor pajak.
Guna menyelesaikan hak tagih negara pada obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset berupa lahan seluas 124,88 hektar itu.
Namun ketika dikonfirmasi, Tommy Soeharto mengatakan bahwa tidak ada penyitaan aset miliknya.
Ia juga mengatakan tidak mempunyai utang terkait kebijakan Pemerintah yang akan melelang aset TPN pada Januari 2022.
"Enggak ada penyitaan itu, orang enggak ada utangnya kok," ujar Tommy usai acara Groundbreaking Club House New Palm Hill di Sentul Bogor, Jumat (17/12/2021).
Namun, Tommy enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah apa yang akan diambil ke depannya.
"Nanti kan, bulan depan kan. Kita tunggu. Sudah, cukup ya," kata Tommy.