Gridhot.ID - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tengah menjalani proses hukum atas perkara narkoba.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Terkait hal itu, putrinya Mikhayla menangis mendengar vonis yang dijatuhkan kepada orang tuanya.
Hal tersebut dikatakan asisten Nia Ramadhani, Theresa Wienathan.
"Awalnya histeris dia dengar putusan satu tahun penjara itu, nangis-nangis banget," kata There saat ditemui Tribunnews.com di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).
Diceritakan Theresa, ketika Nia dan Ardi dinyatakan harus menjalani rehabilitasi, Mikhayla terus menangis.
Apalagi, kali ini kedua orang tuanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
"Pas dia dengar Mamanya rehabilitasi aja dia nangis gitu kan, apalagi pas putusan satu tahun penjara, dia nangis banget, parah," ucap There melanjutkan.
Demi meredam tangisnya, keluarga meminta izin untuk melakukan panggilan video kepada Nia.
"Habis ada putusan itu dia boleh video call. Untuk nenangin (anaknya yang menangis)," kata There.
Kesedihan juga dirasakan keluarga lainnya.
Tidak hanya sang anak, keluarga besar Nia dan Ardi bahkan kaget usai tahu keduanya divonis 1 tahun penjara.
"Semuanya juga syok, sedih banget juga. Jujur, kita punya ekspektasi. Pas dengar, ternyata hukuman hakim satu tahun penjara. Ya itu benar-benar enggak bisa ngomong apa-apa, cuma sedih saja," sambungnya.
Melansir Kompas.com, dikatakan Theresa bahwa anak-anak kerap mencari keberadaan orang tua mereka.
"Kalau yang kecil-kecil tanya, 'kapan liburannya?'," ungkap There saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).
"'Kapan Mama Papa balik tidur?'. Kan mereka tidur satu ranjang berlima, kan sudah lama ini enggak tidur satu ranjang berlima. Jadi, ya nanya, 'kapan pulangnya?' gitu," lanjutnya.
Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Nia, Ardi dan Zen Vivanto.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (11/1/2022).
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim agar ketiganya dihukum 12 bulan masa rehabilitasi.
Usai divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat, keduanya mengajukan upaya hukum banding.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube MOP Channel, Selasa (11/1/2022).
"Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum," kata Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nia dan Ardi.
"Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," sambungnya.
Karena Nia dan Ardi mengajukan banding, menurut Wa Ode, vonis hakim tersebut belum bisa dieksekusi.
"Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi," jelas Wa Ode.
"Belum inkrah sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum," lanjutnya.
Untuk diketahui, Nia dan Ardi telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih 5 bulan di Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.
Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.
Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.
Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.
Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.
(*)