Uang tersebut lantas ia 'makan' bulat-bulat untuk kepentingan pribadi.
Tansil lantas ditangkap oleh pihak berwajib dan pada tahun 1995 PN Jakarta Pusat memvonis Tnasil bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta, ganti rugi Rp.500 miliar dan membayar kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun.
Ia kemudian dijebloskan ke LP Cipinang.
Sialnya dalam satu tahun masa tahanan, Tansil izin lima kali keluar untuk berobat ke RS Jantung Harapan Kita.
Pada saat izin kelima itulah ia kabur bersama seluruh anak dan istrinya.
Tansil dan keluarga berpindah-pindah negara untuk menghindari kejaran aparat penengak hukum Indonesia yang semakin kalap untuk meringkusnya.
Pada tahun 2013 disinyalir keberadaan Eddy Tansil diketahui berada di China.
Kejaksaan lantas mencoba mengekstradisi Tansil ke Indonesia.
Namun selama 6 tahun belum ada kejelasan mengenai ekstradisi ini sampai detik ini!.
25 tahun, atau sudah seperempat abad lamanya jadi buron, harapan rakyat Indonesia tentu koruptor itu segera dipulangkan ke tanah air untuk menjalani proses hukum sesuai UU yang berlaku.
(*)