GridHot.ID - Masih ingat sejoli Handi-Salsabila yang ditabrak dan dibuang oleh 3 anggota TNI?
Diwartakan GridHot sebelumnya, nasib tragis dialami dua sejoli yang jadi korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Bukannya ditolong, pelaku penabrakan justru membuang kedua korban ke sungai di luar Jawa Barat.
Handi Harisaputra (17) ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyuwangi, sementara Salsabila (14) ditemukan di muara Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.
Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, bahkan sempat menjadi mayat tanpa identitas.
Sementara itu, dilansir dari Tribunjabar.id, fakta-fakta kasus anggota tentara yang membuang mayat sejoli yang jadi korban tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, mulai terkuak.
Percakapan antara Kolonel Inf Priyanto dengan Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko sebelum mereka membuang mayat Salsabila (14) dan Handi (17) ke Sungai Serayu terungkap.
Ternyata, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko sempat meminta Kolonel Inf Priyanto agar tak membuang mayat sejoli tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022).
Sebagai informasi, pada 8 Desember 2021, Salsabila dan Handi ditabrak oleh mobil yang dikendarai tiga anggota TNI tersebut, di Garut, Jawa Barat.
Lalu bukannya dibawa ke Rumah sakit, Salsabila dan Handi malah dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Pada persidangan hari ini, Oditur Militer, Kolonel Sus Wirdel Boy kemudian membacakan kronologi pembuangan Salsabila dan Handi.
Terungkap Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mulanya ogah membuang Salsabila serta Handi ke sungai.
Mereka meminta Kolonel P, untuk membawa Salsabila dan Handi ke Puskesmas terdekat.
Namun Kolonel P menolak permintaan tersebut.
"Itu anak orang pasti dicariin sama orangtuanya, mending kita balik," ucap Kopda Andreas Dwi Atmoko, dalam naskah kronologi yang dibacakan Kolonel Sus Wirdel Boy.
"Kamu diam saja ikuti perintah saya," tegas Kolenel P.
Tak menyerah, Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali memohon kepada Kolonel P untuk mengurungkan niat jahatnya.
Kopda Andreas Dwi Atmoko mengaku tak ingin terlibat dalam masalah.
Kolonel P tetap tak bergeming, ia lalu mengaku pernah mem-bom rumah seseorang dan tak ketahuan.
"Di jawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah, dan tidak ketahuan'," kata Kolonel Sus Wirdel Boy.
"Saksi dua berkata, 'izin bapak saya tidak ingin punya masalah',"
"Dijawab, 'Kita tentara, kamu gak usah cengeng, gak usah panik'," imbuhnya.
Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko akhirnya menurut, dan membantu Kolonel P membuang jasad sejoli tersebut ke Sungai Serayu. (*)
Source | : | GridHot.ID,TribunJabar.ID |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar