Lebih lanjut, Ivan menyebut bahwa penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta euro atau setara Rp125,4 miliar.
Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana ialah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
"Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp13,2 miliar." ujar Ivan.
"Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/mengaburkan pihak penerima dana yang diketahu masih di bawah umur (balita)," tegasnya.
PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja.
Untuk selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.
Selain itu, pelaporan yang disampaikan pihak pelapor ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga pihak pelapor dari risiko hukum dan risiko reputasi.
Pasalnya, hal itu dapat mencegah pemanfaatan pihak pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan ntuk mencuci hasil tindak pidana.
(*)