GridHot.ID - Terungkap informasi terbaru terkait kasus penipuan investasi trading binary option Binomo dengan tersangka Indra Kenz.
Informasi baru itu perihal pemilik platform Binomo yang diduga kuat berada di kepulauan Karibia.
Pemilik platform Binomo itu diduga telah menerima dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta euro.
Melansir Antara News, Pihak Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus bekerja optimal dalam menelusuri aliran uang yang diduga terkait tindak pidana berupa investasi ilegal, baik dana di dalam negeri maupun di luar negeri.
PPATK kembali membekukan sementara sejumlah 29 rekening dengan nilai Rp7,2 miliar.
Sehingga total rekening yang dibekukan kini berjumlah 150 rekening dengan nilai Rp361,2 miliar.
"Penelusuran terus dilaukan PPATK. Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp7,2 miliar," ujar Kepala PPATK Ivan Yustivan, di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
"Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjdi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp361,2 miliar," tambah dia.
Menurut Ivan, PPATK terus berkoordinasi dengan Finacial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan FIU, kata Ivan, diketahui adanya aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazakhtan, dan Swiss.
Lebih lanjut, Ivan menyebut bahwa penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta euro atau setara Rp125,4 miliar.
Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana ialah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
"Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp13,2 miliar." ujar Ivan.
"Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/mengaburkan pihak penerima dana yang diketahu masih di bawah umur (balita)," tegasnya.
PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja.
Untuk selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.
Selain itu, pelaporan yang disampaikan pihak pelapor ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga pihak pelapor dari risiko hukum dan risiko reputasi.
Pasalnya, hal itu dapat mencegah pemanfaatan pihak pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan ntuk mencuci hasil tindak pidana.
(*)