Jenderal bintang dua ini mengaku selalu menghormati proses hukum, dan tak akan melarikan diri dari perkara yang membuat dirinya tersandung.
Ia menegaskan akan bertanggung jawab atas apa perbuatannya yang ia lakukan.
"Intinya saya dari awal tidak pernah melarikan diri dari permasalahan ini, bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan, apa pun risikonya saya siap, karena memang ada argumentasinya dan dalil-dalil kuat sebagai umat beragama," beber Napoleon.
Sebagai anggota aktif Polri, Napoleon mengaku tidak takut dihukum dan tak pernah menyesali perbuatannya terhadap M Kece.
"Yang mulia, sebagai prajurit Bhayangkara, saya tidak pernah takut dihukum, saya sekarang sudah menjalani hukum (sebagai koruptor), dan tidak pernah takut, apalagi menyesal dengan ini, karena itu demi akidah saya," papar Napoleon.
Mendengar itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan meminta Napoleon mencukupkan pernyataannya dan langsung memerintahkan jaksa membacakan surat dakwan.
Sebab, kata majelis hakim, seluruh pernyataan Napoleon harus dibuktikan di persidangan.
"Nanti saudara, itu bisa di tahap pembuktian ya" ucap hakim ketua Djuyamto. (*)
Source | : | Sripoku.com,Tribun-Bali.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar