"Kemarin agendanya saya hadir sama Kak Ayu datang ke Polda untuk melakukan proses pencabutan laporan," kata Sandy.
Diberitakan sebelumnya, Ayu melaporkan akun Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2021 lalu.
Ayu mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera agar KD lebih berbudaya dalam bermain media sosial.
KD sebelumnya dilaporkan atas dua perkara yakni pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap putri Ayu, Bilqis.
Pelaporan ini berawal dari keresahan Ayu dan keluarga terhadap unggahan akun @gundik_empang yang kerap melontarkan hinaan terhadap sang biduan dan anaknya.
Tak terima Ayu dan cucunya dihina, orang tua Ayu, ayah Rozak dan Umi Kalsum akhirnya menyambangi rumah orang tua KD yang berlokasi di kawasan Bojonegoro, Jawa Timur.
Namun, saat tiba di rumah orang tua KD, ayah Rozak dan Umi Kalsum tidak bertemu dengan terduga pelaku.
Sebab KD sedang menjalani pekerjaannya sebagai TKI di Singapura.
"Memang betul itu alamatnya di Kedungadem, tetapi sudah tujuh tahun bekerja sebagai TKI di Singapura," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia, Kamis (24/3/2022).
(*)
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar