"Semua rangkaian proses ini adalah menjadi pelajaran, bukan cuma untuk Mbak Medina, tapi untuk siapa pun. Agar ke depan dalam menggunakan media sosial kiranya lebih berhati-hati. Lebih banyak memberikan edukasi juga kepada publik," lanjut Djamal.
Hal ini bertujuan agar persoalan seperti yang dialami oleh Medina tidak sampai terjadi dan menyita waktu.
Medina pun menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang merasa tersakiti karena dirinya.
Ia menyesali perbuatannya dan akan lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Tapi namanya nasi udah menjadi bubur, pelajaran ke depan saya mungkin harus berhati-hati lagi dalam bersosial media."
Ia berharap ke depannya menjadi pribadi yang lebih baik dan bijak dalam menggunakan media sosial.
"Di sini saya Medina mau meminta maaf buat temen-temen atau siapa pun yang pernah merasa disakiti atau tersakiti oleh saya. Mudah-mudahan permintaan maaf ini diterima dan untuk ke depannya mudah-mudahan menjadikan Medina lebih baik lagi dan lebih bijak dalam bermedsos," tutup Medina.
Selain dengan Uci, Medina menjadi tersangka atas laporkan Marissya Icha terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Medina disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada akhir tahun 2019, Medina juga sempat terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin dan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di Lemdikpol, Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
Medina juga sempat melaporkan Irwansyah ke Polrestabes Bandung atas dugaan penggelapan uang, namun kasus ini dihentikan penyidik.
Merasa laporan Medina merupakan pencemaran nama baik, Irwansyah melaporkan balik ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2020.
Setelah melewati beberapa waktu, Medina dan Irwansyah berdamai selepas mereka sama-sama mencabut laporannya.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,GridStar.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar