Gridhot.ID - Kasus hukum kembali menjerat selebgram sekaligus pebisnis Medina Zein.
Medina Zein kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pengancaman.
Mengutip Tribunnews.com, perempuan kelahiran 1992 ini menjadi tersangka sejak 15 Mei 2022 lalu.
Hal ini bermula dari Medina yang diduga telah menjual tas palsu kepada Uci Flowdea, sosialita Surabaya.
Uci lalu protes karena merasa tertipu barang yang dibeli tidak sesuai dengan yang diinginkan.
Merasa tidak terima, Medina kemudian memberikan ancaman kepada Uci melalui media sosial.
Pihak Uci kemudian melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2021.
Laporan bernomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA itu terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dipicu dengan dugaan penjualan tas branded Medina.
Dugaan ancaman yang Uci terima seperti ingin dibombardir hingga dipenjarakan terkait kasus pencemaran nama baik.
Dikutip GridStar.id dari YouTube KH Infotainment, Rabu (30/3/2022), Medina mengaku sempat berkomunikasi dengan Uci dan mengagendakan pertemuan bersama.
"Sempet komunikasi, terus Kak Uci kemarin di Paris kan. Jadi pertemuannya sempat tertunda, agak mengulur waktu sampai dia pulang dari Paris. InsyaAllah minggu depan akan ada pertemuan, diagendakan," kata Medina.
Dalam kesempatan tersebut, Medina menguraikan awal mula dirinya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Merasa terpengaruh oleh orang lain, Medina menjadikannya sebagai pelajaran untuk waktu ke depan.
"Waktu itu banyak pihak yang mengompor-ngompori aja sih sampai ada perdebatan di Instastory. Padahal dulu saya sama Kak Uci kenal juga baik-baik dari 2019. Jadi ya pelajaran aja ke depannya biar nggak terpengaruh sama omongan orang," lanjutnya.
Kasus ini membuat Medina jarang membuka media sosial.
Selain menonaktifkan akun Instagram pribadinya, Medina juga ingin lebih berhati-hati.
"Iya masih ada, cuman IG yang awal nggak aku aktifin dulu karena kemarin udah dua kali down."
"Jadi lebih agak kalem dulu, hati-hati karena salah sedikit sekarang pada nge-report ya, serem," tutur Medina.
Menanggapi kasus kliennya, kuasa hukum Medina buka suara.
"Sebetulnya setiap warga negara Indonesia ya pengguna medsos ini kan kita punya hak untuk menyampaikan apa saja. Tapi juga ada hal yang harus kita sadari bahwa setiap ada kebebasan kita di situ, ada pula hal orang lain yang mesti kita jaga. Kalau sampai itu kita langgar, konsekuensinya adalah hukum," jelas Djamaludin Koedoeboen.
Djamal juga mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Lebih baik lagi jika media sosial dapat digunakan untuk memberikan edukasi kepada publik.
"Semua rangkaian proses ini adalah menjadi pelajaran, bukan cuma untuk Mbak Medina, tapi untuk siapa pun. Agar ke depan dalam menggunakan media sosial kiranya lebih berhati-hati. Lebih banyak memberikan edukasi juga kepada publik," lanjut Djamal.
Hal ini bertujuan agar persoalan seperti yang dialami oleh Medina tidak sampai terjadi dan menyita waktu.
Medina pun menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang merasa tersakiti karena dirinya.
Ia menyesali perbuatannya dan akan lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Tapi namanya nasi udah menjadi bubur, pelajaran ke depan saya mungkin harus berhati-hati lagi dalam bersosial media."
Ia berharap ke depannya menjadi pribadi yang lebih baik dan bijak dalam menggunakan media sosial.
"Di sini saya Medina mau meminta maaf buat temen-temen atau siapa pun yang pernah merasa disakiti atau tersakiti oleh saya. Mudah-mudahan permintaan maaf ini diterima dan untuk ke depannya mudah-mudahan menjadikan Medina lebih baik lagi dan lebih bijak dalam bermedsos," tutup Medina.
Selain dengan Uci, Medina menjadi tersangka atas laporkan Marissya Icha terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Medina disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada akhir tahun 2019, Medina juga sempat terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin dan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di Lemdikpol, Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
Medina juga sempat melaporkan Irwansyah ke Polrestabes Bandung atas dugaan penggelapan uang, namun kasus ini dihentikan penyidik.
Merasa laporan Medina merupakan pencemaran nama baik, Irwansyah melaporkan balik ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2020.
Setelah melewati beberapa waktu, Medina dan Irwansyah berdamai selepas mereka sama-sama mencabut laporannya.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,GridStar.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar