Gridhot.ID - Sebelumnya pemerintah sempat mencabut aturan masalah perjalanan dalam negeri.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, pemerintah sebelumnya mencabut aturan wajib antigen dan PCR bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan jauh.
Namun baru beberapa saat, kini aturan tersebut kembali lagi.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Pelaku perjalanan dalam negeri ( PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, kini kembali diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April 2022.
Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.
Sebelumnya disebutkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi kedua dan ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Aturan terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri ( PPDN)
Pemerintah menerbitkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan domestik atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri ( PPDN) saat pandemi Covid-19.
Dikutip melalui laman resmi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Satgas mengeluarkan aturan baru perjalanan dalam negeri dan berlaku mulai 2 April 2022.
Selengkapnya, berikut ini adalah ketentuan terbaru yang harus diikuti oleh PPDN: