Pemeriksaan tersebut akan melibatkan instansi pelaksana di bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Penangan Covid-19 Daerah, TNI, dan Polri.
Instansi berwenang (Kementerian/Lembarga, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah) juga berhak menghentikan perjalanan dalam negeri dan melakukan pelarangan perjalanan atas dasar surat tersebut.
Serta dapat melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan melakukan penindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, otoritas penyelenggaraan transportasi umun dan petugas pemeriksaan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen wajib melakan verifikasi keaslian surat tersebut, agar mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes.
Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT- PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.
Nah itulah syarat atau aturan TERBARU pelaku perjalanan dalam negeri.
Bagi yang sudah 2 kali vaksin tetap diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.
(*)