Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Ketentuan perjalanan
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan domestik dengan kendaraan pribadi atau menggunakan transportasi umum harus patuh dengan ketentuan yang berlaku.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga menjadi salah satu syarat yang digunakan untuk para pelaku perjalanan domestik.
Perjalanan domestik tersebut yakni perjalanan yang menmggunakan transportasi udara, laut, darat (kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota.
Pemantauan dan pengendalian Nantinya, akan ada penegakan aturan dan pengawasan mobilitas masyarakat dengan melakukan pemeriksaan persyaratan perjalan dalam negeri secara acak.