Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mau Mudik Jauh Wajib Baca, Per 2 April 2022 PCR dan Antigen Kembali Jadi Syarat Perjalanan, Khusus Golongan Ini Dapat Pengecualian

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 05 April 2022 | 08:13
Fenomena unik pemudik di Ramadhan tahun 2019
Kolase foto Instagram @dolorsidoarjo dan @mhphea27

Fenomena unik pemudik di Ramadhan tahun 2019

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT- PCR atau rapid test antigen.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Dan, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT- PCR atau rapid test antigen.

Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Belum Genap Sebulan Nikah dengan Ferry Irawan, Venna Melinda Sudah Mengaku Idamkan Suami Bak Irwan Mussry, Ibunda Verrell Bramasta Singgung Skenario Tuhan

Namun, khusus untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat (pibadi atau umum) dan kereta api kawasan aglomerasi perkotaan dapat dikecualikan oleh aturan tersebut.

Protokol kesehatan saat perjalanan PPDN diwajidkan untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan selama melakukan perjalanan domestik.

Selain itu juga harus mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Berikut ini adalah penerapan protokol kesehatan bagi PPDN sewaktu melakukan perjalanan domestik:

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x