Gridhot.ID - Indra Kenz kini sedang menanti-nanti hukuman apa yang bakal dia terima.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Indra Kenz resmi ditangkap akibat menjadi afiliator aplikasi investasi bodong Binomo.
Seluruh harta kekayaan Indra Kenz pun langsung disita negara.
Tak hanya yang berwujud nyata, aset Indra Kenz di dunia virtual bahkan ikut ditahan.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, PPATK telah membekukan aset kripto milik Indra Kenz senilai Rp 38 miliar.
"Sudah kita bekukan juga yang aset-aset kriptonya, ada Rp 38 miliar aset kriptonya saja," kata Ivan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Ivan menjelaskan, aset-aset milik Indra tersebut diatasnamakan oleh orang lain dan jumlah aset yang diblokir dapat terus bertambah.
"Teman-teman masih mengerjakan dan kita komunikasi terus dengan teman-teman kepolisian," ujar Ivan.
Ivan pun membenarkan bahwa Indra sempat memindahkan asetnya ke sebuah rekening di luar aset kripto tersebut.
Ia menyebutkan, PPATK telah mengetahui dan menyampaikan hal itu kepada pihak kepolisian.
"Sudah dibekukan juga," kata dia. Ia menambahkan, dalam kasus Indra Kenz, PPATK juga sudah melakukan audit dan mengetahui pola-pola peruatannya.