Mensos Tri Rismaharini turun langsung menginstruksikan para Camat, Lurah serta pendamping penerima bantuan untuk mengebut penyebaran bansos PKH dan BPNT di Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/12/2021)
Lanjut Usia 70 tahun ke atas Untuk penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga
Penyandang Disabilitas Berat Untuk penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga (bagi penyandang disabilitas fisik dan mental).
Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, penerima bansos PKH memiliki kewajiban dalam penggunaan dana bantuan.
Kewajiban di bidang kesehatan meliputi:
Pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil
Pemberian asupan gizi
Imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah
Kewajiban di bidang pendidikan adalah:
Mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Kewajiban di bidang kesejahteraan sosial yaitu:
Lanjut usia mulai 70 tahun ke atas Memastikan pemeriksaan kesehatan, penggunaan layanan kesehatan Puskesmas Santun Lanjut Usia, melakukan kegiatan sosial seperti senam sehat minimal sekali dalam setahun.
Penyandang disabilitas Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat, dan memastikan pemeriksaan kesehatan penyandang disabilitas berat minimal sekali dalam setahun.
Komentar