Mensos Tri Rismaharini turun langsung menginstruksikan para Camat, Lurah serta pendamping penerima bantuan untuk mengebut penyebaran bansos PKH dan BPNT di Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/12/2021)
Gridhot.ID - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memasuki tahap pencairan bulan Mei 2022.
Bansos PKH akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan dicairkan langsung melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program Bantuan Tunai tahunan yang disalurkan oleh Kementerian Sosial RI.
Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @kemensosri, saat ini bansos PKH telah memasuki Tahap II yang disalurkan per triwulanan (setiap 3 bulan), yaitu Oktober, November dan Desember.
Selengkapnya, inilah pembagian Tahap Penyaluran Bansos PKH:
Tahap 1: Januari, Februari dan Maret
Tahap 2: April, Mei dan Juni
Tahap 3: Juli, Agustus dan September
Tahap 4: Oktober, November dan Desember
Bansos PKH bertujuan meningkatkan taraf hidup melalui berbagai akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.
Lanjut Usia 70 tahun ke atas Untuk penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga
Penyandang Disabilitas Berat Untuk penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga (bagi penyandang disabilitas fisik dan mental).
Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, penerima bansos PKH memiliki kewajiban dalam penggunaan dana bantuan.
Kewajiban di bidang kesehatan meliputi:
Pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil
Pemberian asupan gizi
Imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah
Kewajiban di bidang pendidikan adalah:
Mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Kewajiban di bidang kesejahteraan sosial yaitu:
Lanjut usia mulai 70 tahun ke atas Memastikan pemeriksaan kesehatan, penggunaan layanan kesehatan Puskesmas Santun Lanjut Usia, melakukan kegiatan sosial seperti senam sehat minimal sekali dalam setahun.
Penyandang disabilitas Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat, dan memastikan pemeriksaan kesehatan penyandang disabilitas berat minimal sekali dalam setahun.
Komentar