Adam Deni juga mengatakan bahwa ketika dirinya keluar penjara, maka dia akan tetap vokal di media sosial.
"Saya tidak akan pernah mundur," ujarnya.
"Tidak akan pernah berhenti karena memang saya tidak pernah punya kategori penyebar hoaks," katanya.
"Saya akan terus membantu masyarakat, negara, juga untuk mengungkapkan kejahatan-kejahatan yang ada di negara ini," tutup Adam Deni.
Seperti diketahui, Adam Deni memang terkenal vokal di dunia maya dengan membongkar dugaan kejahatan.
Sayangnya, Adam Deni yang membongkar dugaan kejahatan Ahmad Sahroni mengenai pembelian sepeda tanpa membayar pajak, mengantarkan dia pada kasus hukum dan dipenjara.
"Ahmad Sahroni berbicara ingin memenjarakan saya selama 5 tahun maka dari itu saya tidak heran ketika JPU menuntut saya selama 8 tahun," kata Deni saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru PT Pelindo Daya Sejahtera, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Lantas, siapa Jaksa yang dibongkar Adam Deni?
Jaksa yang dimaksud Deni adalah Baringin Sianturi.
Pria yang pernah terlibat kasus hukum dengan Jerinx SID ini mengaku telah meminta lawyernya untuk memprofiling sosok Baringin Sianturi.
"Lawyer saya menemukan pada tahun 2010, JPU Baringin Sianturi terlibat kasus dugaan pemerasan dan dicopot dari Kejati Kaltim (Kalimantan Timur)," ujarnya.
Selain itu, kata Deni, Baringin Sianturi juga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi (Tipikor) mark up pemberian kredit oleh Bank Kaltim.
"Itu jejak digitalnya masih ada majelis hakim. Dari profiling lawyer saya, jaksa Baringin Sianturi ini punya track record dugaan penyalahgunaan wewenang," ungkap Deni.
(*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar