"Boleh pikir-pikir dulu, boleh banding," kata Hakim Ketua, Rudi Kindarto di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
"Mengajukan banding yang mulia," jawab Adam Deni.
Adapun vonis yang dijatuhkan pada Adam Deni dan Ni Made Dwita lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara.
Majelis hakim meringankan vonis pada Adam Deni dan Ni Made Dwita atas beberapa pertimbangan.
Hakim Ketua mengungkap sikap sopan dan jujur Adam Deni dan Ni Made menjadi pertimbangan vonis diringankan.
"Hal yang meringankan para terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan sehingga memperlancar persidangan," kata Rudi.
Tak hanya itu, Ni Made telah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Ia juga sudah berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Lalu, faktor yang ketiga adalah karena keduanya belum pernah dihukum.
"Keempat, terdakwa satu (Adam Deni) merupakan tulang punggung keluarganya dalam mencari nafkah sehari-hari."
"Sedangkan terdakwa dua (Ni Made) mempunyai tanggungan keluarga," jelasnya.
Selanjutnya, kelima adalah kedua terdakwa dan saksi korban yakni anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, sudah saling memaafkan.