Meski jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 belum dibuka, Anda bisa mempersiapkan diri dengan belajar materi seleksi dari sekarang.
Sama-sama bekerja dan mengabdi untuk pemerintah, berikut adalah 7 perbedaan antara PNS dan PPPK:
1. Status hubungan kerja
Mengutip Kompas.com, perbedaan pertama terletak pada status hubungan kerja yang mereka miliki setelah dinyatakan lolos seleksi.
Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, seorang PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas usia melamar
Perbedaan kedua terdapat pada batasan usia saat melamar CPNS atau PPPK.
Untuk CPNS, menurut Pasal 23 ayau (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang bisa melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Misalnya batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut maksimal berusia 44 tahun.