Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Meski Sama-sama Berstatus ASN, PNS dan PPPK Punya 7 Perbedaan, Mulai Gaji Hingga Status Hubungan Kerja, Ini Penjelasannya

Candra Mega Sari - Sabtu, 02 Juli 2022 | 15:13
Presiden Jokowi (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istana Merdeka, Selasa (26/2/2019)
Wartakota/Henry Lopulalan

Presiden Jokowi (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istana Merdeka, Selasa (26/2/2019)

  • Gaji
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Kemahalan
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
  • Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
  • Tunjangan Khusus (PNS/PPPKdengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (guru dan dosen)
Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

7. Batas usia pensiun

Perbedaan yang terakhir atau yang ketujuh antara PNS dan PPPK terletak pada batas usia pensiunnya.

Pada kelompok PNS, pensiun akan terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara PPPK akan pensiun di usia:

  • 58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
  • 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
  • 65 tahun: Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama
Baca Juga: Seleksi PPPK Guru 2022 Akan Dibuka, Berikut Contoh Soal Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, Kategori Pelamar Umum Wajib Ikut Ujian

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x