Sementara pada PPPK, seorang pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
5. Kedudukan
Berikutnya adalah perbedaan di lingkup kedudukan yang bisa dijabat oleh PNS dan PPPK.
Meski sama-sama menjabat di pemerintahan, namun ternyata untuk PPPK lingkupnya terbatas.
Jika PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, maka tidak demikian dengan PPPK.
Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.
PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
6. Gaji dan tunjangan
Kali ini PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam hal komponen gaji dan pendapatan yang mereka terima.
Bukan pada rincian komponen yang diterima, melainkan landasan hukum yang mengaturnya.
Baik PNS maupun PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen sebagai berikut: