Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Meski Sama-sama Berstatus ASN, PNS dan PPPK Punya 7 Perbedaan, Mulai Gaji Hingga Status Hubungan Kerja, Ini Penjelasannya

Candra Mega Sari - Sabtu, 02 Juli 2022 | 15:13
Presiden Jokowi (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istana Merdeka, Selasa (26/2/2019)
Wartakota/Henry Lopulalan

Presiden Jokowi (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istana Merdeka, Selasa (26/2/2019)

Sementara pada PPPK, seorang pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.

5. Kedudukan

Berikutnya adalah perbedaan di lingkup kedudukan yang bisa dijabat oleh PNS dan PPPK.

Meski sama-sama menjabat di pemerintahan, namun ternyata untuk PPPK lingkupnya terbatas.

Jika PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, maka tidak demikian dengan PPPK.

Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.

PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Baca Juga: Cek Aturan Baru Seleksi PPPK Guru 2022, Berikut Contoh Soal Kompetensi Manajerial yang Mungkin Keluar saat Ujian, Yuk Latihan!

6. Gaji dan tunjangan

Kali ini PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam hal komponen gaji dan pendapatan yang mereka terima.

Bukan pada rincian komponen yang diterima, melainkan landasan hukum yang mengaturnya.

Baik PNS maupun PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen sebagai berikut:

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x