5. Kedudukan
Berikutnya adalah perbedaan di lingkup kedudukan yang bisa dijabat oleh PNS dan PPPK.
Meski sama-sama menjabat di pemerintahan, namun ternyata untuk PPPK lingkupnya terbatas.
Jika PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, maka tidak demikian dengan PPPK.
Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.
PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
6. Gaji dan tunjangan
Kali ini PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam hal komponen gaji dan pendapatan yang mereka terima.
Bukan pada rincian komponen yang diterima, melainkan landasan hukum yang mengaturnya.
Baik PNS maupun PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen sebagai berikut:
Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
7. Batas usia pensiun
Perbedaan yang terakhir atau yang ketujuh antara PNS dan PPPK terletak pada batas usia pensiunnya.
Pada kelompok PNS, pensiun akan terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sementara PPPK akan pensiun di usia:
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar