GridHot.ID - Teka-teki kasus tewasnya Brigadir J makin menemukan titik terang.
Melansir Tribunmanado.co.id, senjata api (senpi) yang digunakan oleh Bharada E dalam peristiwa berdarah yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu menuai polemik.
Menurut keterangan polisi, Bharada E memakai pistol Glock dengan magasin berisi 17 peluru. Sebanyak 5 peluru dimuntahkan Bharada E dan mengenai tubuh Brigadir J.
Sementara, Brigadir J disebut menggunakan pistol jenis HS dengan magasin berisi 16 peluru. Sebanyak 7 peluru dilepaskan Brigadir J, tetapi tak satupun mengenai Bharada E.
Sejumlah pihak menilai bahwa senpi Bharada E tak seharusnya dipakai oleh anggota kepolisian golongan tamtama.
Sementara, polisi berdalih, penggunaan senpi tersebut tak menyalahi aturan.
Sementara itu, dilansir dari tribunnewsbogor.com, pemilik senjata glock-17 yang digunakan untuk membunuh Brigadir J atau Brigadir Yosua akhirnya terungkap.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan Irjen Ferdy Sambo atau FS sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu saat ini masih diperiksa secara intensif dan ditahan di Rutan Mako Brimob.
Sementara ini, total tersangka kasus tewasnya Brigadir J sebanyak 4 orang.
Diantaranya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada RE, Brigadir RR, dan KM.
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada RE atau Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky (RR) dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," kata dia.
Senjata Bukan Milik Bharada E
Bharada E atau Bharada RE awalnya disebut sebagai pemilik senjata glock-17 yang digunakan untuk menembak Brigadir J.
Rupanya, hal itu menjadi bagian skenario untuk mengelabui penyidik dalam mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
Jenderal Listyo Sigir Prabowo menerangkan, senjata yang digunakan Bharada RE untuk menembak Brigadir J yakni menggunakan senjata mlik Brigadir RR
'Saudara RE menembak Brigadir J menggunakan senjata milik Brigadir RR," kata Kapolri
Berupaya Hilangkan Barang Bukti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan bukti dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti dan rekayasa dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).
Tim Khusus pun menemukan sejumlah fakta baru dalam kasus tersebut.
"Dalam rangka buat terang peristiwa yang terjadi Timsus lakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk hilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyelidikan sehingga proses penanganan lambat," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sigit menuturkan bahwa hal tersebut didukung saat Timsus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Saat itu, ditemukan kejanggalan mengenai barang bukti rekaman CCTV yang hilang.
"Saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa," ungkap Sigit.
31 Personel Polri diperiksa
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan bahwa pihaknya juga memeriksa 31 personel Polri mengenai penanganan kasus penembakan Brigadir J.
Beberapa di antaranya telah dilakukan penahanan di tempat khusus.
"Saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel kami periksa dan saat ini bertambah jadi 31 personel, " katanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengatakan berdasarkan hasil temuan tim khusus, tidak ditemukan peristiwa tembak menembak dalam kasus kematian Brigadir J.
Kesimpulan tersebut diambil setelah Tim Khusus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian di antaranya Bripka RR, Bharada RE, KM, termasuk Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J yang menyebabakan saudar J meninggal dunia," kata Jenderal Listyo.
Menurut Kapolri, Irjen Ferdy Sambo pada saat kejadian memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Selain itu, untuk merekayasa kasus, Irjen Ferdy Sambo menembak ke arah dinding rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan menggunakan senjata Brigadir J.
"Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata Brigadir J ke dinding untuk membuat kesan sudah terjadi tembak menembak," katanya.
Untuk motif dalam kasus pembunuhan berencana ini, kepolisian masih terus menggali keterangan saksi.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran keempat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Para tersangka dijerat dengan kasus pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.(*)