"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada RE atau Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky (RR) dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," kata dia.
Senjata Bukan Milik Bharada E
Bharada E atau Bharada RE awalnya disebut sebagai pemilik senjata glock-17 yang digunakan untuk menembak Brigadir J.
Rupanya, hal itu menjadi bagian skenario untuk mengelabui penyidik dalam mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
Jenderal Listyo Sigir Prabowo menerangkan, senjata yang digunakan Bharada RE untuk menembak Brigadir J yakni menggunakan senjata mlik Brigadir RR
Source | : | TribunnewsBogor.com,Tribunmanado.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar