Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengeluarkan keputusan terkait saksi-saksi kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait keputusan LPSK, nasib Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berbeda.
Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut tidak diberikan perlindungan oleh LPSK.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews 13 Agustus 2022, LPSK setuju memberi perlindungan pada Bharada E, sementara Putri Candrawathi ditolak.
Bharada E adalah satu dari empat tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Perlindungan
Saat memberikan perlindungan untuk Bharada E nantinya akan ada petugas yang mengawal Bharada E selama 24 jam di Rutan Bareskrim Polri.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan perlindungan darurat yang diberikan LPSK sebagai perwakilan negara karena melihat status Bharada E yang menjadi justice collaborator atau pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum.
LPSK menilai, status tersangka Bharada E sebagai justice collaborator (JC) memiliki risiko yang perlu diantisipasi.