Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Langit Bumi dengan Bharada E yang Dilindungi Selama 24 Jam Penuh di Rutan Bareskrim Polri, LPSK Beberkan Alasan Tak Beri Perlindungan Pada Putri Chandrawati: Membingungkan Ini, Ibu PC Itu Korban Atay Berstatus Lain?

Akhsan Erido Elezhar - Senin, 15 Agustus 2022 | 09:00
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengeluarkan keputusan terkait saksi-saksi kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
TribunJabar

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengeluarkan keputusan terkait saksi-saksi kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kita bayangkan saja, seorang bharada ingin membuka kotak pandora kasus ini, lalu kemudian mengambil tangung jawab JC (justice collaborator), itu pasti ada risiko," ujar Maneger di Kompas.TV, Sabtu (13/8/2022).

Maneger menambahkan sebenarnya Bharada E sudah mengajukan untuk meminta perlindungan.

LPSK kemudian melakukan pemeriksaan dan penilaian terkait pengajuan pemohon dengan waktu maksimal 30 hari kerja.

Dalam proses ini, LPSK meminta keterangan pemohon yang memiliki informasi cukup dan memiliki tingkat ancaman atau tidak.

Setelah itu, keputusan perlindungan reguler ini diketok dalam sidang Mahkamah LPSK.

Menurut Maneger, karena Bharada E sudah mengajukan JC, maka LPSK menilai ada hal kedaruratan yang harus dilakukan untuk keselamatan pemohon. Walaupun, pemohon sudah diputuskan sebagai tersangka.

"Jadi kita lihat memang ada faktor kedaruratan," ujar Maneger.

Maneger menambahkan perlindungan darurat ini tidak perlu diputuskan oleh tujuh pimpinan LPSK, seperti sidang Mahkamah LPSK dalam tahapan reguler.

Melainkan, cukup dua orang pimpinan LPSK yang menyetujui dikeluarkannya perlindungan darurat terhadap Bharada E.

Baca Juga: Bareskrim Polri yang Menunjuknya Jadi Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara yang Kuasanya Dicabut Tiba-tiba Berencana Tagih Fee Rp 15 Triliun ke Negara: Saya Capek Lo Kerja!

Namun, nantinya tetap akan dilaporkan dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK, untuk diputuskan bersama.

"Jika ada apa-apa terhadap E sementara kita masih berkutat administrasi, maka kemudian kita hadir, bahwa negara hadir melindungi E sebagai orang yang mengambil tanggung jawab sebagai JC. Dia menjadi pembuka kotak pandora dari kasus ini," ujar Maneger.

Source : Tribunnews TribunJabar

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x